JHT KETENAGAKERJAAN PRO KONTRA


Telah kita ketahui bersama menter ketenagakerjaan ibu Ida Fauziyah telah mengeluarkan 

Permenaker No 2 tahun 2022 yang dimana 

bunyi pada pasal 2 adalah JHT dicairkan jika

 a. mencapai usia pensiun

 b. mengalami cacat total tetap atau

 c. meninggal dunia. 

dan pada pasal 3 berbunyi 

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Demikian dari isi pasal menurut permenaker No 2 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh menteri Ida Fauziyah, disini banyak memandang dan menyatakan pertauran ini lebih mencederai Pekerja dan banyak mudharatnya, dimana JHT yang sudah menjadi hak Pekerja yang dibayarkan dengan cara di potong dari gaji mereka selama bekerja dapat di cairkan menunggu usia 56 tahun, what.?? ini hak pekerja loh

Bahkan baru baru ini seorang Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea, menantang menaker Ida Fauziyah untuk debat terbuka tentang permenaker No 2 tahun 2022 ini, karena menurutnya beliau permenaker ini tidak masuk logika dan menyusahkan Pekerja, dimana pada pertauran sebelumnya pekerja yang terdampak PHK ataupun Resign (mengundurkan diri) dapat langsung mengajukan Pencairan dengan mlampirkan Bukti Paklaring dari tempat bekerja sebelumnya, banyak dari pekerja memanfaatkan dana tersebut untuk modal awal usaha taupun modal hidup kedepannya. 

Jadi berpikir kenapa selalu tumbalnya pekerja buruh, sama halnya dengan pengajuan RUU PRT yang sampai detik ini tidak kunjung di sahkan, mengapa.? padahal jelas manfaat dari RUU PRT ini dapat menjadi payung hukum bagi para wanita yang berprofesi bekerja sebagai PRT  ataupun Baby Sitter dan lain sejenisnya dapat terlindungi secara penuh hak dan kewajbannya, serta mengatur keadilan pula di dalamnya antara Pekerja dengan Pengguna jasa.

Kembali ke Topik JHT adalah hak Pekerja dan adalah Uang mereka yang seharusnya mengatur di dalamnya terdapat unsur keadilan serta tidak membuat beban bagi pekerja yang sudah PHK atau Resign kiranya kita berdoa semoga Menteri Ida Fauziyah dapat mempertimbangkannya kembali, janganlah mengikuti hasrat-hasrat kekuasaan yang menyengsarakan rakyatnya

kita merdeka sudah lama jangan jadikan Merdeka kami dengan rasa yang lama yaitu seperti di JAJAH di negeri sendiri oleh saudara sendiri, 




0 Komentar